POTRET KECUKUPAN PEKERJA PELINDUNGAN MIGRAN INDONESIA: URGENSI DAN IDEALISASINYA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017
Abstract
Bekerja merupakan salah satu bagian kehidupan masyarakat untuk bisa mendapatkan ekonomi demi menunjang kehidupan yang lebih baik dalam menjalani kehidupannya. Berada ditengah zaman globalisasi, membuat seluruh lapisan masyarakat berlomba-lomba untuk bisa bertahan hidup secara optimal. Lapangan kerja yang tersedia tidak dapat menampung seluruh tenaga kerja untuk menyalurkan potensinya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ketidakseimbangan ini mendorong pemerintah untuk mengirim sebagian dari tenaga kerja untuk dipekerjakan di luar negeri baik tenga kerja informal maupun formal. Pengiriman tenaga kerja ke luar negeri tidak diiringi dengan pelindungan hukum yang komperhensif terhadap para buruh migran yang kendati diketahui banyaknya kasus dari tahun ke tahun meningkat mengenai kekerasan majikan terhadap para pekerja Indonesia. Pelindungan hukum adalah pelindungan terhadap harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap HAM yang dimliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kewenang-wenangan. pelindungan terhadap pekerja migran Indonesua meliputi sebelum bekerja, saat bekerja, dan sesudah bekerja yang tertuang dalam Undang-Undang No.39 tahun 2004 yang merupakan payung hukum dalam pelindungan pekerja Indonesia. Idealisasi penyempurnaan terhadap pelindungan dan kenyamanan pekerja migran Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 diharapkan dapat memberikan pelindungan optimal dari segi pengaturan maupun pelaksanaan terhadap keamanan dan kenyamanan buruh migran Indonesia.References
Azmy, A. S. (2012). Negara dan Buruh Migran Perempuan: Menelaah Kebijakan Pelindungan Masa Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2010. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Harjoo. (2008). Konsititusi sebagai Rumah Bangsa. jakarta: Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi
Hamzah, A. (1990). Pokok-pokok Hukum Ketengakerjaan. Jakarta: Renaka Cipta
Hilmy, U. (2010). Urgensi Perubahan UU Nomor: 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri. RDP antara Pakar dengan Panja Pekerja Indonesia Komisi IX.
ILO. (2011). Memerangi Kerja Paksa dan Perdagangan Pekerja Migran Indonesia. Jakarta: ILO Indonesia.
Jandika, J. V. (2017). Peran TKI Dalam Meningkatkan Devisa Negara. Qureta.Com. https://www.qureta.com/post/peran-tki-dalam-meningkatkan-devisa-negara. [Accessed March 20, 2021]
Pusat Data dan Informasi, B. (2021). Data Penempatan dan Pelindungan PMI Periode Tahun 2020. Jakarta: BP2MI.
Ratihtiari, A. A. T., & Parsa, I. W. (2019). Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 7(7), 1. https://doi.org/10.24843/km.2019.v07.i07.p02
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Pelindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187
Sahetapy, P. P., Sugianto, F., Michael, T. (2020). Melindungi Hak Pekerja Di Era Normal Baru. Adalah: Jurnal Hukum & Keadilan, 4, 270–284. https://doi.org/10.15408/adalah.v4i1.17247
Sugianto, Fajar, et al. (2018). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Surabaya: R.A.De.Rozarie.
Sugianto, F., & Hadi, S. (2018). Efisiensi dan Daya Saing Free Flow Of Skilled Labour Dalam Perspektif Economic Analysis Of Law : Telaah Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018. Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional ,7, 393–408.
Surya, D. (2020). TKI Di Malaysia Disiksa. BBC News Indonesia. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-55172153 [Accessed March 15, 2021].
Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika.
Tong, R. P. (2010). Feminist Thought; Pengantar Paling Komprehensif Kepada Aliran Utama Pemikiran Feminis. Yogyakarta: Jalasutra.