PEMBERLAKUAN LENIENCY PROGRAM DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA

Zulvia Makka

Abstract


Leniency Program merupakan suatu upaya dalam memberantas kartel yang merupakan tindakan pelaku usaha yang melaporkan secara sukarela dan mandril kegiatan kartel sehingga data dibebaskan dari sanksi atau mendapatkan pengurangan sanksi. Saat ini leniency program lebih banyak di anut di negara-negara Amerika dan Jepang. Leniency Program merupakan salah satu cara mengungkap perlará kartel yang sangat sulit dibuktikan dengan adanya pembuktian langsung dan tidak langsung. Sehingga perlu adanya pemberlakuan leniency program dalam penegakan hukum persaingan usaha, agar tidak merugikan pelaku usaha pesaingnya maupun konsumen. Permasalahan diatas menimbulkan Isu hukum urgensu penegakan hukum persaingan usaha dengan penerapan leniency program. Isu hukum ini diteliti menggunakan metode dengan tipe penelitian Yuridis Normatif dan menggunkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue aproach) serta Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach). Luaran dari Penelitian ini yakni akan di masukkan ke dalam Jurnal Nasional Terakreditasi dan penelitian ini penting untuk dilakukan dalam rangka memberikan masukan kepada para pengambil kebijakan terutama KPPU dalam menangani perkara perjanjian yang kartel.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.