Sanksi Pidana dalam Hukum Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kawasan Perbatasan

Alif Arhanda Putra

Abstract


Pengelolaan tambang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat, termasuk usaha pertambangan yang dikelola oleh rakyat dalam bentuk pertambangan rakyat, yang terindikasi selama ini dilakukan secara ilegal. Penegakan hukum dijalankan untuk menjaga, mengawal dan mengantar hukum agar tetap tegak searah dengan tujuan hukum dan tidak dilanggar oleh siapapun. Kegiatan penegakan hukum merupakan tindakan penerapan hukum terhadap setiap orang yang perbuatannya menyimpang dan bertentangan dengan norma hukum, artinya hukum diberlakukan bagi siapa saja dan pemberlakuannya sesuai dengan mekanisme dan cara dalam sistem penegakan hukum yang telah ada. Rumusan masalah adalah bagaimana bentuk sanksi pidana dalam hukum pertambangan mineral dan batu bara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara? Dengan tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bentuk sanksi pidana dalam hukum pertambangan mineral dan batu bara berdasarkan Undangundang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Metode penelitian tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yakni metode penelitian hukum untuk menganalisis aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian. Maka dapat disimpulkan bahwa implementasi sanksi pidana hukum petambangan mineral dan batu bara di kawasan perbatasan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara bahwa sanksi pidana berupa pidana penjara minimal satu tahun penjara dan maksimal sepuluh tahun penjara dengan denda paling tinggi sepuluh miliar Rupiah ditambah pemberatan dan pidana tambahan sebagai implikasi terhadap pelanggaan hukum pertambangan mineral dan batu bara. Adapun saran yang dapat penulis sarankan adalah sebaiknya implikasi sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara semakin intens sebagai upaya preventif dalam pertmbangan mineral dan batu bara tanpa izin untuk perseorangan atau badan huku

Refbacks