SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG

Inggit Akim

Abstract


Makalah dengan judul Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Perizinan Pemanfaatan Ruang dengan rumusan masalah sanksi administrasi terhadap pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang di Kota Tarakan. Tulisan ini bertujuan memberikan pemahamanan mengenai sanksi administrasi bidang penataan ruang. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Rencana tata ruang sendiri merupakan penjabaran dari perencanaan pembangunan. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang perorangan atau badan yang akan melaksanakan pembangunan atau membangun bangunan baik rumah tinggal maupun gedung dalam rangka memberi kepastian hukum mengenai lokasi yang akan dilakukan pembangunan sebelum mengajukan izin mendirikan bangunan (IMB). Sesuai ketentuan UUPR, setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang juga mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang. Sehingga setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap izin pemanfaatan ruang dikenakansanksi administratif. Sanksi Administrasi terhadap pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang di Kota Tarakan adalah peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum; penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang, dan/atau denda administratif.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.