KERANGKA HUKUM NASIONAL PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT TERDAP SUMBER DAYA ALAM

Marthen B. Salinding

Abstract


Secara Kostitusional,Masyarakat Hukum Adat telah diakui dalam Pasal 18 B ayat (2) UUD NRI 1945. Nmaun demikian pengakuan dimaksud baru terbatas pada pengakuan normatif atau pengakuan setengah hati. Penelitian ini merupakan tipe penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Dengan metode yuridis normatif dimaksudkan untuk menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengakuan masyarakat Hukum Adat. Penelitian ini telah mengungkapkan bahwa secara konstitusional Hak-Hak Masyarakat Hukum Atas Sumber Daya Alam telah diakui, kemudian dijabarkan dalam dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan sektoral, namun dalam kenyataan Mayarakat Hukum Adat belum mendapatkan hak-hak tersebut secara adil.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.