TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERKOSAAN TERHADAP ANAK KANDUNG
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan. Pertama, pengaturan hukum pidana atas tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung. Kedua, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perkosaan anak kandung (studi kasus putusan nomor : 49/Pid.Sus/2022/Pn Tar). Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang akan mengkaji dan menganalisa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Berdasarkan bahan hukum dan pendekatan yang digunakan, maka penulis menganalisis bahan hukum tersebut dengan menggunakan analisis deskriptif dan metode interpretasi sistematis dan interpretasi teleologis. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: pertama, saat ini hukum indonesia secara tegas mengatur perlindungan terhadap kekerasan seksual kepada anak yang telah disahkan secara hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua, kasus perkosaaan terhadap anak kandung dalam putusan nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Tar dijatuhi pidana yang lebih rendah dibandingkan ketentuan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak yang seharusnya 20 tahun hanya dijatuhi pidana 18 tahun berdasarkan pertimbangan hakim.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.