KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI KOTA TARAKAN
Abstract
Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di kota tarakan. Pertama, Bagaimana implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Kedua, Faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan. Keterwakilan perempuan telah diatur dalam undang-undang penyelenggara pemilihan umum sebelum dan sesudah di revisi, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 paling sedikit 30% keterwakilan perempuan, Penting keterlibatan perempuan dalam dunia politik didorong melalui tingkat Affirmative Action sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan di partai politik, lembaga legislatif maupun dilembaga penyelenggara pemilihan umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber di 2 instasi, yaitu Bawaslu dan KPU Kota Tarakan. Kemudian untuk data Sekunder berupa undang-undang, peraturan perundangundangan, Buku, Jurnal, Artikel dan data. Hasil penelitian menunjukan bahwa Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan belum terwujud secara optimal sebagaimana amanat undang-undang. Adapun faktor penghambat implementasi keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilihan umum di Kota Tarakan yaitu budaya patriarki yang masih mengakar, perempuan yang mempunyai keterbatasan waktu dan stigma bahwa perempuan itu lemah. Maka dari itu penulis memberi saran yaitu menguatkan sinergi antar lembaga-lembaga pemerintah dalam melakukan pendidikan, penyuluhan, dan sosialisasi yang terjadwal sejak dini mengenai peran penting perempuan dalam dunia politik sehingga dapat meninggalkan stigma-stigma tidak baik bagi kaum perempuan dalam dunia politik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.