PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN ANAK TERLANTAR DI KOTA TARAKAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF UNDANG - UNDANG NO.35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Agustina Agustina, Nurasikin Nurasikin, Sukmawaty Sukmawaty

Abstract


Penelitian ini bermaksud untuk menjawab dua pertanyaan terkait pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Kota Tarakan ditinjau dari perspektif Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pertama, problematika penerapan undang-undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Kota Tarakan. Kedua, peran dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana dalam melindungi hak pendidikan anak. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak pendidikan anak terlantar di Kota Tarakan berdasarkan undang-undang no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan secara langsung dilapangan, serta data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang didapatkan secara langsung dari hasil wawancara dari beberapa narasumber di 3 instansi, yakni dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana, dinas sosial dan pemberdayaan masyarakat, dan dinas pendidikan kota Tarakan. Kemudian untuk data sekundernya berupa Undang-Undang, Peraturan Perundang-undangan, Buku, Jurnal, Artikel, dan data pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun undang-undang No. 35 tahun 2014 memberikan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak anak, terdapat tantangan dalam implementasinya di lapangan. Kendalakendala seperti kurangnya koordinasi antar lembaga dan ketidakmampuan dalam mengidentifikasi anak-anak terlantar secara tepat masih menjadi hambatan dalam pemenuhan hak pendidikan anak terlantar. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk peningkatan kerjasama antar lembaga, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak terlantar sesuai dengan undang-undang No.35 tahun 2014.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.