BERITA BOHONG (HOAKS) PADA MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Anny Susilowati

Abstract


Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa : 1. Pembahasan mengenai masalah berita bohong (hoaks) tak cukup hanya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952). Tetapi adapula Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 127). Selanjutnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 170, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4919) serta masih banyak pengaturan perundang-undangan lainnya. 2. Kasus berita bohong (hoaks) adalah delik aduan. Artinya baru bisa diproses hukum setelah ada yang melaporkan ke aparat kepolisian. Kasus ini tidak berdiri sendiri dan dalam proses itupun kasus-kasus hoaks harus memenuhi unsur-unsur berita bohong.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.