PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI LINGKUNGAN TERHADAP PENCEMARAN SUNGAI DI KABUPATEN MALINAU
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait penegakan hukum administrasi lingkungan terhadap pencemaran sungai di Kabupaten Malinau dengan studi kasus jebolnya tanggul tuyak hutan. Pertama, Bagaimana kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Kedua, Bagaimana konsep ideal penegakan hukum administrasi lingkungan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau terhadap kasus pencemaran sungai. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau serta mengetahui konsep ideal penegakan hukum administrasi lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Malinau. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang dimana penelitian ini digunakan pendekatan kualitatif terhadap bahan primer dan sekunder serta penelitian ini melakukan tehnik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan observasi ke lapangan, melakukan wawancara serta melakukan penelitian kepustakaan. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang 6 tahun 2023 memuat kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga dalam pelaksanaan penegakan hukum administrasi lingkungan terhadap perusahaan PT. KPUC mengenai pencemaran lingkungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dikarenakan sebelum perubahan mengenai penerbitan perizinan hanya didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi dan hanya pemerintah provinsi yang dapat melakukan penegakan hukum administrasi lingkungan, Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau yang menerbitkan terlebih dahulu perizinan PT KPUC. Mengenai konsep ideal penegakan hukum yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Malinau yaitu meningkatkan keefektivitas pengawasan terhadap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang berada di wilayah Kabupaten Malinau usaha.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.