PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DAN PEMBERATAN

Tri Andrisman, Aisyah Muda Cemerlang, Heni Siswanto, Rendie Meita Sarie Putri, Martalena Putri Indah

Abstract


Upaya pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak memerlukan peran serta masyarakat, baik lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa atau lembaga pendidikan. Apabila anak melakukan kesalahan dan tindak pidana, maka anak sudah sepatutnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan khusus dalam hal proses peradilannya sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Urgensi dalam penelitian ini adalah Perlindungan hukum terhadap anak sebagai Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan yakni dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan alasan penghapus pidana maka dikategorikan mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya denga menjalani hukuman pidana penjara. Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana adalah dakwaan Jaksa, tujuan pemidanaan, hal-hal yang meringankan dan memberatkan, serta menerapkan beberapa teori-teori tujuan hukum yakni kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan hukum.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.