BANGUNAN INFRASTRUKTUR SEBAGAI TOLAK UKUR PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL DI WILAYAH PERBATASAN

Chrestella Julitawati Hutauruk

Abstract


Pembangunan infrastruktur dikawasan perbatasan sangat penting dan sangat diperlukan karena menjadi salah satu kendala besar dalam menata dan mengelola wilayah perbatasan. Pemikiran utama dari penulisan ini adalah Pembangunan infrastruktur sebagai tolak ukur pemenuhan hak konstitusional warga Negara di wilayah perbatasan. Penulisan ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni penelitian yang berkaitan dengan norma yang ada dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan langsung dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Infrastruktur bukan hanya menjadi tolok ukur pemenuhan hak konstitusional warga negara di wilayah perbatasan tapi juga menjadi pintu gerbang dan halaman utama sebuah negara di mata dunia internasional terlebih dikacamata negara-negara tetangga yang tersebar hampir mengelilingi wilayah Indonesia. Hal ini menjadi bagian yang tak terpisahkan dari sistem pertahanan negara kita dimana tidak hanya kita bangun jiwanya namun kita bangun pula raganya.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.