RASIO LEGIS KEBIJAKAN LARANGAN PENGGUNAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN PUKAT HELA (TRAWLS) DAN PUKAT TARIK (SEINE NETS)

Yasser Arafat

Abstract


Kegiatan eksploitasi sumber daya perikanan secara berlebihan menjadi salah satu ancaman terbesar bagi pengelolaan perikanan di Indonesia. Penggunaan alat penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan menjadi salah satu pemicunya. Kondisi tersebut disikapi oleh pemerintah dengan mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik (seine nets). Kebijakan tersebut memunculkan pro-kontra di kalangan nelayan. Sebagian nelayan mendukung dan sebagian lainya menolak. Oleh sebab itu, menjadi sangat relevan untuk mengetahui apakah rasio legis dari kebijakan Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)?. Artikel ini ditulis secara normatif dengan pendekatan historis. Pendekatan historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Hasil menunjukkan bahwa rasio legis dari kebijakan larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) bahwa secara ekologis keanekaragaman hayati berada dalam hubungan saling keterkaitan dan ketergantungan antara satu dengan yang lainnya sebagai suatu kesatuan ekosistem. Oleh sebab itu, perlu ada keseimbangan hayati untuk memastikan ekosistem itu lestari. Faktanya semua alat penangkapan ikan yang dilarang merusak ekosistem laut serta memunculkan konflik horizontal di kalangan nelayan sehingga perlu dilakukan larangan penggunaan alat-alat tangkap tersebut. Tujuan diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk mewujudkan pembangunan perikanan yang berkelanjutan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.