Implementasi Asas Kesepakatan pada Konsinyasi Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja

Ila Hidatilah, Adi Sulistiyono, Lego Karjoko

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi asas kesepakatan pada konsinyasi ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 mengatur salah satu asas dalam pengadaan tanah adalah asas kesepakatan, yakni bahwa proses Pengadaan Tanah dilakukan dengan musyawarah para pihak tanpa unsur paksaan untuk mendapatkan kesepakatan bersama. Kenyataannya, dalam penetapan besaran ganti kerugian apabila pemilik tanah tidak sepakat maka instansi yang memerlukan tanah melakukan penitipan atau konsinyasi ganti kerugian di Pengadilan. Konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah semakin dikuatkan peranannya dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur kewajiban Pengadilan Negeri menerima permohonan penitipan ganti kerugian dalam jangka waktu empat belas hari. Penetapan konsinyasi ganti kerugian menyebabkan kepemilikan hak tanah menjadi hapus dan tanahnya menjadi tanah negara, sehingga pemilik tanah tidak mempunyai pilihan selain menerima ganti kerugian yang tidak disepakatinya.  Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Teknik analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi mekanisme konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah tidak sejalan dengan asas kesepakatan. Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja semakin membatasi penerapan asas kesepakatan dan sebaliknya memperkuat lembaga konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk mengatasi konflik ganti kerugian dalam pengadaan tanah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.