IMPLEMENTASI PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERDASARKAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus pada Desa Bangsalan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali)
Abstract
Pengelolaan Keuangan adalah Segala bentuk kegiatan administrasi yang dilakukan dalam bentuk beberapa tahapan yang meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pengawasan yang kemudian diakhiri dengan pertanggungjawaban terhadap siklus keluar masuknya dana/uang pada kurun waktu satu tahun anggaran. Dalam hal pendanaan pemerintah desa mendapatkan dana APBD kabupaten/kota yang terdiri dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Dana yang dialokasikan kabupaten/kota ke desa disebut Alokasi Dana Desa (ADD). Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pemahaman terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 oleh Pemerintah Desa Bangsalan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan metode deskriptif. Informan penelitian antara lain Kepala Desa Bangsalan, Sekretaris Desa Bangsalan, Kepala Urusan Keuangan Desa Bangsalan, Kepala Urusan Perencanaan Desa Bangsalan, Badan Permusyawaratan Desa Bangsalan. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan wawancara langsung dengan narasumber dan observasi kinerja perangkat desa Bangsalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi pengelolaan keuangan Desa Bangsalan sudah baik dalam pelaksanaan tugasnya Kaur Keuangan hanya dibantu staf Operator yang bertugas dalam penginputan data ke sistem. Walaupun demikian tidak menjadi penghambat dalam proses pengelolaan keuangan. Dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban juga sudah berjalan dengan baik.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Atmaja. (2017). Analisis Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Desa.
AYU NINGSI SLAMET, M. O. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA (Suatu Studi di Desa Kalasey Dua Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa). Jurnal Administrasi Publik 3 (046).
Dewanti, d. (2016). Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Boreng (Studi Kasus Pada Boreng Kecamatan Lumajang Kabepaten Lumajang).
Indonesia. (2004). Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
Indonesia. (2005). Peraturan Pemerintah tentang Peraturan desa No. 72.
Indonesia. (2014). Undang-Undang No 6 Tentang Desa.
Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 20 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Iqsan. (2016). Transparansi Pemerintah Deswa Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Desa (APBDes) Di Desa Long Nah Kecamatan Muara Ancalong KIabupaten Kutai Timur.
Irma. (2015). Akuntabilitas Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Dolo Selatan Kabupaten Sigi.
Ismail, M., Widagdo, A. K., & Widodo, A. (2016). SISTEM AKUNTANSI PENGELOLAAN DANA DESA. ISSN 1979 - 6471, Volume 19 No. 2, Agustus 2016. Diambil kembali dari file:///C:/Users/BPKH/Downloads/336-Article%20Text-1422-2-10-20180820.pdf
Mersa, N. A., & Suriadi, M. (2020). ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus Pada Desa Melintang Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kartanegara). ISSN : 0216-6437, Volume 16 No 2 Oktober 2020. Diambil kembali dari file:///C:/Users/BPKH/Documents/vj/549-1283-1-PB.pdf
Nyoria Anggraeni Mersa, M. S. (2020). ANALISIS PENERAPAN PENGELOLAAN KEUANGANDANADESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 (Studi Kasus Pada Desa Melintang Kecamatan Muara Wis Kabupaten Kutai Kartanegara). Volume 16 No 2 Oktober 2020.
Ramadhani, D. A. (2020). Analisis Reformasi Pengelolaan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 (Kasus pada Desa Jaten Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar).
Soloweb, A. (2018). Youtube. Diambil kembali dari Profile Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali: https://www.youtube.com/watch?v=zaWJ1JCM7Jw
Sumarto, S. (2021). Situs Resmi BPKP-RI. Diambil kembali dari Akuntabilitas Dana Desa: https://www.bpkp.go.id/jateng/konten/3544/AKUNTABILITAS-DANA-DESA
Refbacks
- There are currently no refbacks.