SISTEM JUAL BELI HASIL TAMBAK DI KOTA TARAKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Abstract
Kota Tarakan termasuk Kota yang banyak menghasilkan hasil tambak baik untuk diperjualbelikan di Kota Tarakan maupun ke luar Kota Tarakan. Para petambak tentunya akan menjual hasil tambak mereka kepada para pembeli yang ada di Kota Tarakan. Dalam penjualan hasil tambak terdapat beberapa sistem yang terjadi dalam jual beli hasil tambak. Maka, penelitian ini dilakukan untuk meninjau keabsahan sistem jual beli yang dilakukan oleh para petambak dengan para pembeli hasil tambak menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini signifikan mengingat praktek jual beli hasil tambak terjadi dalam kehidupan sehari-hari di Kota Tarakan bagi para petambak. Penelitian ini adalah penelitian hukum, di mana penelitian ini meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Hasil penelitian ini adalah praktek jual beli hasil tambak di Kota Tarakan bisa dianggap sah selama terpenuhi rukun dan syarat jual beli, serta komisi yang diberikan tidak dipengaruhi oleh hutang yang dilakukan oleh penjual hasil tambak.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.