Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Diwilayah Perbatasan Pada Zona Ekonomi Eklusif

Lucia Ch. O. Tahamata, V.J.B. Rehatta

Abstract


Kesadaran masyarakat internasional akan tertib hukum yang mengatur wilayah laut, baik untuk kepentingan Negara pantai maupun kepentingan masyarakat internasional, mencapai puncaknya pada tahun 1982 di Montego Bay (Jamaika), setelah ditandatangani United Nation Convention on the law of the Sea, yang menyepakati berbagai masalah kelautan yang menjadi isu sentral. Negara merupakan kesatuan wilayah yang meliputi wilayah darat laut dan udara. Namun wilayah laut tidak dimiliki oleh setiap Negara, hanya Negara-negara tertentu yang mempunyai wilayah laut yaitu Negara di mana wilayah daratnya berbatasan dengan laut.2 Laut merupakan salah satu wilayah dari sebuah Negara (Negara pantai/kepulauan) yang memiliki banyak fungsi, antara lain dalam hal pertahanan dan keamanan Negara, sebagai sumber kekayaan alam misalnya terumbuh karang, ikan dan biota lainnya yang dapat menjadi salah satu kekayaan dari suatu Negara. Laut sebagai wilayah territorial, merupakan daerah yang menjadi tangungjawab sepenuhnya Negara yang bersangkutan dengan penerapan hukum yang berlaku di wilayahnya yaitu hukum nasional Negara yang bersangkutan, namun tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.