TINJAUAN HUKUM TERHADAP REKOMENDASI OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA TERHADAP MALADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK
Abstract
Tujuan didirikan Negara Republik Kesatuan Indonesia, salah satunya ialah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat mukadimah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945). Amanat itu memuat arti ialah negara wajib mencukupi keperluan warga negara dengan cara pemerintahan yang menyokong terwujudnya pelaksanaan pelayanan publik secara baik dengan tujuan mencukupi keperluan pokok dan hak sipil setiap warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administratif. Kekuasaan dalam pelaksanaan tata cara pemecahan persoalan yang terjadi sebab adanya maladministrasi pelaksanaan pelayanan publik yang kurang optimal diberikan kepada lembaga Ombudsman. Satu cara diantaranya adalah pengawasan tersebut adalah Rekomendasi Ombudsman, akan tetapi Rekomendasi tersebut tidak jarang diabaikan oleh instansi pelaksana pelayanan publik. Cara penyelesaian laporan atas dugaan maladministrasi pelaksana pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia dan pelaksanaan rekomendasi oleh lembaga pelayanan publik yang sudah jelas melakukan perbuatan maladministrasi. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yaitu pendekatan yang yang dibuat menurut bahan hukum utama dengan cara menelaah kaidah perundang-undangan, teori-teori, pengertian-pengertian, asas-asas hukum serta yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah laporan yang diterima Ombudsman kemudian diprses melalui melalui 3 tahapan yakni tahap Penerimaan dan Verivikasi Laporan (PVL), tahap Pemeriksaan Laporan (PL) dan tahap Resolusi dan Monitoring (Resmon), Ombudsman RI dapat mengakhiri proses pemeriksaan jika laporan bukan merupakan kekuasaan dari atau tidak didapatkannya unsur maladministrasi pada proses penyelesaian maupun proses pemeriksaan. tetapi jika dari hasil pemeriksaan laporan terdapat bukti perbuatan maladministrasi pelayanan publik maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pelaksana pelayanan publik. Rekomendasi tersebut hakikatnya adalah hukum yang mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Putusan yang telah dibuat wajib dihormati oleh kedua belah pihak. Untuk kedua bela pihak wajib mematuhi dan dilaksanakan suatu putusan yang dalam hal ini adalah Rekomendasi Ombudsman dapat dipaksakan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.