UPAYA HUKUM UNTUK MENJERAT TINDAKAN PEREBUT LAKI ORANG (PELAKOR) DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAYAK NGAJU DI KALIMANTAN TENGAH

Putri Fransiska Purnama Pratiwi, Suprayitno Suprayitno, Triyani Triyani

Abstract


Bertentangan dengan kesakralan perkawinan dalam adat Dayak Ngaju kasus perceraian di masyarakat Dayak Ngaju di Kalimantan Tengah. Khususnya di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah berjumlah cukup banyak. Permasalahan yang terjadi adalah adanya kekosongongan hukum tentang pengaturan sanksi yang dapat dikenakan bagi wanita yang berani menggoda pria yang telah bersuami (Pelakor) melalui jalur hukum nasional. Pada masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah, Hukum Adat Dayak diberlakukan secara tegas namun masih belum banyak diketahui bahkan oleh masyarakat suku dayak sendiri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris kualitatif, dilakukan dengan mendatangi LembagaLembaga Kedamangan di Kalimantan Tengah dan Dewan Adat Dayak (DAD) di Kalimantan Tengah. Untuk mengumpulkan data Primer dan Sekunder yang akan disinkronkan dengan berbagai peraturan hukum yang menyangkut dengan permasalahan. Teknik pengumpulan data wawancara, observasi, dokumentasi, Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi data. Upaya hukum yang dilakukan dengan tantangan bersumpah adalah upaya hukum paling serius yang dapat dilakukan oleh masyarakat adat suku Dayak Ngaju.. Mereka percaya bahwa sumpah yang diucapkan pada saat basara adat akan berakibat fatal bagi pihak yang berani berbohong yaitu memiliki umur pendek, tidak ada rejeki, sakit penyakit yang sambung menyambung untuknya, keturunan serta saudara-saudaranya. Sanksi adat dayak ngaju yang dikenakan bagi perbuatan pelakor untuk perbuatannya berani merebut suami orang adalah membayar Dua kali nilai palaku adat perkawinan (mahar) lelaki yang direbutnya membayar ganti rugi malu bagi keluarga wanita istri sah, membayar ganti rugi biaya pernikahan bagi istri sah dan membayar pesta damai. Hal ini dapat melengkapi kekosongan hukum nasional sebelum berlakunya RUU KUHP bagi masyarakat dayak ngaju di Kalimantan Tengah.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.