PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WARTAWAN DARI TINDAK PENGANIAYAAN PADA SAAT MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum bagi wartawan dari tindak penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik dan peran organisasi wartawan dalam penanganan tindak penganiayaan yang dialami oleh wartawan pada saat menjalankan tugas jurnalistik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundangundangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ruang lingkup pers. Bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bukubuku teks, jurnal hukum, dan komentar atas putusan pengadilan yang relevan dengan isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum tersier berupa kamus, ensiklopedia serta penelusuran dari website resmi. Hasil dari penelitian ini penulis menyimpulkan Bahwa bentuk perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalitik belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers sehingga dapat berdampak negatif bagi wartawan seperti rentan terhadap adanya tindak penganiayaan serta peran organisasi wartawan dalam penanganan tindak penganiayaan terhadap wartawan yaitu dengan melakukan pendampingan dalam melaporkan kasus tindak penganiayaan yang dialami oleh wartawan kepada pihak kepolisian hingga proses akhir pada saat hakim menjatuhkan vonis atau hukuman sesuai dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.