PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIH PEMULA DALAM SISTEM DEMOKRASI INDONESIA

Masni Asrianti, Yahya Ahmad Zein, Mohammad Ilham Agang

Abstract


Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait perlindungan hukum pemilih pemula dalam sistem demokrasi di Indonesia. Pertama, pengaturan yang mengatur tentang perlindungan hukum pemilih pemula. Kedua, hambatan memperloeh perlindungan hukum bagi pemilih pemula atas hak partisipasi dalam pemilihan umum. Skripsi ini merupakan penelitian normatif yang menempatkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Data yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lapangan penelitian dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber yang berkaitan, data sekunder ialah data yang diperoleh dari berbagai sumber hukum yang berhubungan dengan permasalahan yang diteliti dan data tersier yang diperoleh dari teori dan pendapat para ahli dalam berbagai literatur/buku hukum, kamus, dan sumber dari jurnal dan lainnya. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa : Pertama, Regulasi hukum terkait pemilih pemula sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mempunyai perlindungan hukum yang sama dengan kelompok pemilih yang lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa seseorang yang dapat menggunakan hak pilihnya adalah seseorang yang berusia genap 17 (tujuh belas) tahun dan/sudah pernah kawin. Pengelompokan pemilih pemula hanya dilakukan sebagai sarana untuk mudah menjangkau kelompok pemilih dari berbagai lingkungan sosial dalam melaksanakan pendidikan politik pemilu. Kedua, hambatan pemilih pemula dalam memperoleh perlindungan hukum diantaranya pemilih pemula kalangan pelajar yang memiliki kesibukan pembelajaran yang padat dan kurangnya kesadaran politik sehingga acuh dalam partisipasi politik pemilihan umum, keterbatasan anggaran dari penyelenggara pemilihan umum untuk menjangkau remaja yang tidak bersekolah dari berbagai tempat, serta Pensiunan TNI/Polri yang kembali ke kampung halaman tidak dapat dijangkau untuk kemudiian diberikan haknya atas pendidikan politik pemilih.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.