PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAJAR SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN

Jubaidah Jubaidah, Aris Irawan, Alif Arhanda Putra

Abstract


Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Pertama, Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Kedua, Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Pelajar Sebagai Korban Tindak Pidana Perkosaan. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian kepustakaan, yaitu dengan menelaah dan mengkaji bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari Bahan hukum primer yaitu data yang didapatkan dalam ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan dan Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, jurnal, artikel, data-data internet, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Berdasarkan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pengaturan perlindungan anak terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 15 huruf f, Pasal 59, Pasal 69A, Pasal 71D, Pasal 76D dan Pasal 81. yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar anak dapat melakukan hak dan kewajiban demi perkembangan dan pertumbuhan anak atau perlindungan hukum dapat diartikan dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya agar hak-haknya sebagai seorang warganegara tidak dilanggar dan yang melanggarnya akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kedua Adapun bentuk perlindungan hukum ada 2 (dua) yaitu perlindungan hukum preventif merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk mencegah sebelum terjadinya peristiwa. Bentuk perlindungan preventif yang diberikan oleh DP3AP2KB Kota Tarakan adalah dilakukannya sosialisasi guna mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual kepada masyarakat dan bentuk perlindungan represif yaitu perlindungan akhir yang dilakukan oleh penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual dan memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan seksual.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.