PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH DIPUTUS OLEH HAKIM PADA KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN
Abstract
Penelitian ini bermaksud menjawab dua pertanyaan terkait Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Diputus Oleh Hakim Pada Kejaksaan Negeri Tarakan. Pertama, Mekanisme Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan Yang Putusan Pidananya Dimusnahkan Oleh Jaksa, dan kedua, Hambatan Dalam Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Tarakan. Metode Penelitian menggunakan metode hukum empiris melalui hasil wawancara, observasi dan kajian perundang-undangan, buku dan jurnal, internet sebagai data pendukung. Pendekatan yang diterapkan dalam penulisan ini adalah pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil dari penelitian ini yaitu pertama, penulis menyimpulkan bahwa: Pertama, Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melakukan pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah sesuai dengan KUHAP tetapi belum sepenuhnya menjalankan mekanisme pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Kedua, hambatan dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tarakan disebabkan banyaknya volume perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tarakan sehingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak dilakukan sesuai dengan aturan karena jarak putusan hakim sangat berdekatan. Jika pelaksanaan dilakukan setiap minggu, anggaran yang dibutuhkan sangat banyak sedangkan pemerintah hanya memberikan anggaran hanya 4 kali dalam setahun.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.