TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBINA KEPEGAWAIAN DALAM MANAJEMEN ASN (Studi UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN)

Paulina Paulina, Yahya Ahmad Zein, Moh. Ilham Agang

Abstract


kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Tanggung Jawab bagi Pejabat Pembina Kepeawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak sesuai berdasarkan Sistem Merit. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melaksanakan Promosi PNS menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan bagaimana tangung jawab bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang melakukan Promosi PNS yang tidak berdasarkan Sistem Merit. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris kemudian data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dan dokumentasi di lapangan dan data sekunder diperoleh dari data pendukung yang berasal dari buku-buku kepustakaan, Peraturan Perundang-undangan dan literaturliteratur yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil dari penelitian ini, penulis menyimpulkan bahwa; Pemerintah Daerah atau Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewenangan untuk mengangkat, dan memindahkan hingga pemberhentian pejabat dalam jabatan harus berdasarkan pada perbandingan antara kompetensi (sistem merit). Namun dalam penerapan sistem merit di kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Tarakan tidak maksimal, hanya eselon II yang menerapkan ketentuan, sedangkan untuk eselon III dan eselon IV tidak. Dan Pejabat Pembina Kepegawaian yang terbukti melakukan pelanggaran dijatuhkan hukuman Disiplin dimaksudkan untuk membina Pejabat Pembina Kepegawaian yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang, dalam Peraturan Pemerintah secara tegas disebutkan jenis Hukuman Disiplin yang dapat dijatuhkan terhadap suatu Pelanggaran Disiplin, yaitu: hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.