TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN TERKAIT PEREDARAN OBAT TRADISIONAL BERBAHAN KIMIA OBAT
Abstract
Tujuan dari penelitan ini adalah Guna mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh negara terhadap Konsumen sehingga hak mereka sebagai konsumen terpenuhi terutama dari aspek kenyamanan dan keamanan mengkomsumsi obat tradisional. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian yaitu tipe penelitian yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan data sekunder dan data primer , metode penyajian data disajikan dalam bentuk uraian yang disesuaikan dengan permasalahan, metode analisis data secara normative-kualitatif.. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pelaku usaha yang berbentuk badan hukum harus bertanggung jawab atas semua kerugian yang ditimbulkan. Pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan kompensasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab hukum produsen obat dalam penyelenggaraan praktik kesehatan tradisional terdiri atas tanggujawab mengganti kerugian yang merupakan tanggung jawab hukum perdata, tanggungjawab melaksankan sanksi pidana, dan tanggung jawab melaksanakan putusan sanksi administrasi
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.