TINJAUAN HUKUM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN NON HAYATI DI ZONA EKONOMI EKSLUSIF

Wiwin Dwi Ratna Febriyanti

Abstract


Zona Ekonomi Ekslusif merupakan bagian dari wilayah laut yang kaya akan sumber daya alam hayati dan non hayati, membentang sejauh 200 nm dari garis pangkal negara kepulauan. Rezim ZEE sebagaimana UNCLOS mengatur bahwa Negara pantai berhak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi terhadap sumber daya alam yang terkandung di dalamnya, namun hak tersebut dibatasi dengan hak-hak dari negara lain yang juga dapat memanfaatkan ZEE untuk beberapa kepreluan. Untuk itu penelitian ini akan membahas megenai Hak-hak dari negara pantai dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan Zona Ekonomi EKslusif menurut Unclos 1982. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normative, dengan mengggunkana pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahwa, hak negara pantai dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi ZEEI merupakan imlementasi dari hak bedaulat Indonesia ata ZEEI. Unclos memberi hak berdaalat bagi negara yang dapat mengklaim batas ZEE sejauh 200nm dari gais pangkal. Meskipun demikian, negara pantai harus tetap memperhatikan negara-negara lain yang mungkin akan mengakses ZEEI. Unclos mengijinkan negara tidak berpantai untuk dapat melaksanakan hak-haknya di ZEE terkait kegiatan pelayaran, pesawat udara diatasnya, kabel serta pipa bawah laut, meski demikian negara-negara tersebut harus ijin terlebih dahulu kepada negara pantai yang memiliki hak berdaualat atas ZEE. Selain itu Negara pantai harus telah melakukan penghitungan jumlah tangkapan sumber hayati di ZEE.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.