MEMETAKAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERKARANTINAN PERTANIAN DAN HEWAN DIWILAYAH PERBATASAN INDONESIA DAN MALAYSIA, KALIMANTAN UTARA

Aris Irawan, Andre Azmi Azhari

Abstract


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan merupakan salah satu wujud tanggungjawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berdampak kepada terjamin dan terjaganya keamanan nasional baik bagi setiap warga, hewan maupun tumbuhan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah kebijakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan perkarantinaan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dan; penerapan hukum terhadap pelaku yang memasukkan media pembawa ke wilayah Kalimantan Utara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Penanggulangan kejahatan di bidang perkarantinaan tidak hanya dapat dilakukan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy), akan tetapi juga harus melalui sarana non hukum pidana (non penal policy) yang dapat dilakukan dengan upaya pencegahan dan mengurangi faktor yang menimbulkan kejahatan, jika kedua sarana tersebut dilakukan, maka kejahatan di bidang perkarantinaan dapat teratasi dengan baik. Masuknya Media Pembawa berupa hewan dan produknya serta tumbuhan dan produknya yang tidak sesuai dengan persyaratan karantina masih terus berlangsung sampai saat ini khususnya di Pulau Sebatik Kalimantan Utara disebabkan ruang lingkup Malaysian Quarantine and Inspection Services Act 2011 sebagai aturan perkarantinaan pertanian di Malaysia hanya mengatur kegiatan ekspor dan impor saja, tidak mengatur kegiatan antar area. Sehingga Pejabat Karantina Pertanian Malaysia tidak akan menerbitkan Sertifikat Kesehatan baik hewan maupun tumbuhan serta produknya jika media pembawa tersebut dilalulintaskan masuk ke wilayah Pulau Sebatik Kalimantan Utara, dikarenakan sebagian Pulau Sebatik adalah wilayah Malaysia sehingga dianggap antar area jika melalulintaskan media pembawa ke wilayah Pulau Sebatik

Refbacks

  • There are currently no refbacks.