SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA BIDANG PERIKANAN DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN DI KAWASAN PERBATASAN

Alif Arhanda Putra

Abstract


Indonesia merupakan negara yang memiliki beribu pulau baik besar maupun kecil yang berbatasan secara langsung dengan negara lain, baik darat maupun laut. Sebagai negara yang terdiri dari banyak pulau dan memiliki sebagian besar wilayahnya di laut, Indonesia memiliki potensi perikanan yang luas dan beragam. Potensi ekonomi ini bisa menjadi landasan untuk perkembangan nasional di masa depan. Tindak pidana perikanan tidak bisa dilepaskan dengan kelautan Indonesia karena merupakan satu kesatuan. Tindak pidana dalam bidang perikanan dilakukan di laut yang merupakan daerah maritim atau kelautan di Indonesia. Rumusan masalah adalah sanksi pidana terhadap tindak pidana bidang perikanan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis sanksi pidana terhadap tindak pidana bidang perikanan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan. Metode penelitian dan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yakni metode penelitian hukum untuk menganalisis aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian. Maka dapat disimpulkan bahwa bahwa sanksi pidana terhadap tindak pidana bidang perikanan dalam pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di kawasan perbatasan adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan maksimal 10 (sepuluh) tahun, pidana denda, dan pidana penambahan sepertiga dari ancaman pidana pokok berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia khususnya di kawasan perbatasan.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.