TINJAUAN YURIDIS PRINSIP EKONOMI BIRU TERHADAP PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Alif Arhanda Putra, Nurasikin Nurasikin

Abstract


Potensi ekonomi ini bisa menjadi landasan untuk perkembangan nasional di masa depan. Penggunaan yang efisien dari sumber daya ikan harus mempertimbangkan kapasitas alam dan menjaga keberlanjutan, dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki standar hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil, meningkatkan pendapatan negara melalui ekspor ikan, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing sektor perikanan, serta menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, lahan budidaya ikan, dan tata ruang. Rumusan masalah adalah tinjauan yuridis prinsip ekonomi biru terhadap peraturan daerah provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis tinjauan yuridis prinsip ekonomi biru terhadap peraturan daerah provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Metode penelitian dan tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif yakni metode penelitian hukum untuk menganalisis aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang menjadi pokok permasalahan dalam penelitian. Maka dapat disimpulkan bahwa tinjauan yuridis prinsip ekonomi biru terhadap peraturan daerah provinsi Kalimantan Utara Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Kelautan). Prinsip Ekonomi Biru tercantum dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dalam Pasal 1 angka 28 bahwa prinsip ekonomi biru adalah sebuah pendekatan untuk meningkatkan pengelolaan kelautan berkelanjutan serta konservasi laut dan sumber daya pesisir beserta ekosistemnya dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip-prinsip antara lain keterlibatan masuarakat, efisiensi sumber daya, meminimalkan limbah, dan tambah ganda (multiple revenue).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.