PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PASCA PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Inggit Akim, Sisi Chaerunisa Oktaviani

Abstract


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah terbitnya UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Penelitian ini berupaya mengjaji PHK pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang mengalami PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya oleh pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode normatif, yang melibatkan analisis dan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu yang sedang diteliti. Pendekatan penelitian ini bersifat perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian ini adalah PHK Pasca Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), terjadi perubahan signifikan dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. UU Cipta Kerja mengatur PHK dan menekankan pentingnya pencegahan PHK. Apabila PHK tak bisa dihindari, pengusaha harus memberitahukan alasan PHK kepada pekerja/buruh sebelum di PHK. Selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap mematuhi kewajiban pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati. Dan besaran uang pesangon harus disediakan oleh pengusaha. Perusahaan dapat melakukan PHK jika kondisi force majeure dan dianggap sah secara hukum apabila kondisinya mengakibatkan perusahaan rugi. Dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang di PHK akibat tidak dipenuhi hak-haknya melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mulai dari upaya penyelesaian secara bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga pengadilan hubungan industrial. UU Cipta Kerja memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja yang mengalami PHK menjamin hak- haknya berupa pesangon sesuai peraturan perundangundangan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.