PENYELESAIAN SENGKETA ANTARA NEGARA DI WILAYAH PERBATASAN MELALUI INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE

Ardiansyah Ardiansyah

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peran International Court of Justice (ICJ) dalam menyelesaikan sengketa antara negara di wilayah perbatasan. Pembahasan mencakup proses penyelesaian sengketa di ICJ, serta dampak dan pengaruh keputusan ICJ dalam penyelesaian sengketa internasional. Selain itu, pembahasan mencakup tantangan dan faktor-faktor yang memengaruhi penggunaan peradilan internasional dalam penyelesaian sengketa perbatasan. Metode penelitian yang digunakan adalah logika deduksi dengan tiga pendekatan: peraturan perundang-undangan, Perjanjian Internasional, konseptual, dan analisis konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan ICJ memiliki dampak signifikan, memastikan legitimasi hukum, menciptakan stabilitas di wilayah perbatasan, dan membentuk pola perilaku masa depan dalam penyelesaian sengketa internasional. Penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan legal di tingkat internasional melalui lembaga seperti ICJ dalam menjaga perdamaian dan keadilan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.