POLITIK HUKUM KEBIJAKAN PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
Abstract
Artikel ini mengkaji politik hukum perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Provinsi Kalimantan Utara. Artikel ini merupakan hasil penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kehendak politik Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam menyusun kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan belum menunjukkan komitmen yang kuat. Beberapa indikatornya yakni, Pertama, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Provinsi Kalimantan Utara tidak dirumuskan dalam peraturan daerah khusus melainkan hanya menjadi bagian dari perda tentang pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan sebagai bentuk simplifikasi hukum. Kedua, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Provinsi Kalimantan Utara tidak secara spesifik mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil sebagai bentuk affirmative action. Ketiga, kebijakan perlindungan dan pemberdayaan nelayan di Provinsi Kalimantan Utara masih bersifat fakultatif karena menggunakan frasa “dapatâ€, berbeda dengan UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan yang menggunakan frasa “paling sedikit†dan “berkewajiban†yang menunjukkan standar minimal wajib yang harus dipenuhi.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.