MODEL PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA BERBASIS RESROTATIVE JUSTICE

Basri Basri, Agus Priyantoro

Abstract


Diskursus terhadap kerugian negara sering dikonotasikan sebagai suatu perbuatan yang disebut sebagai tindak pidana korupsi. Akan tetapi, dalam tindak pidana terutama perbuatan materiil harus dipilah dan diamati terkait adanya unsur-uns`ur yang termuat dalam suatu perbuatan. Bicara masalah keuangan daerah dan negara, amat pelik jika kebijakan yang dikeluarkan oleh pejabat publik mengakibatkan terjadinya kerugian bidang keuangan. Tentu saja tanggungjawab sebagai bendahara selaku pemegang dan pengelola keuangan sangat besar. Bahkan pegawai menghindarkan diri untuk ditempatkan dan diberi tanggungjawab sebagai bendahara. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis penyelesaian kerugaian daerah/ negara sehingga dapat menemukan model yang dapat diterapkan pada kasus-kasus terjadinya kerugian daerah/negara. Penelitian ini tergolong normative, dengan sumber utama perundang-undangan. Sedangkan analisis yang digunakan adalah bentuk deduktif. Penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara lembaga yang berwenang ialah Badan Pemeriksa Keuangan. Kewenangan tersebut diperoleh secara atribusi

Refbacks

  • There are currently no refbacks.