IMPLIKASI HUKUM KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PEMBERIAN IJIN USAHA PERTAMBANGAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014
Abstract
Penelitian ini berjudul Implikasi Hukum Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014. Adapun rumusan masalah penelitian ini adalah Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota memberikan ijin usaha pertambangan menurut Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Implikasi yuridis kewenangan pemerintah daerah dalam pemberian ijin usaha pertambangan mineral dan batubara setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Menggunakan studi dokumen. Adapun pendekatan yang digunakan antara lain pendekatan peraturan perundang- undangan, pendekatan konseptual / teori- teori hukum. Adapun hasil dari penelitian ini antara lain: Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menimbulkan beberapa perubahan yang cukup mendasar antara lain dihapuskannya sebagian besar urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral in casu kewenangan pemberian ijin usaha pertambangan diserahkan kepada pemerintah Provinsi sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat (1) dan (3). Akibatnya terjadi Inkonsistensi substansi bahkan pertentangan antara Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah disharmoni horizontal yaitu pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang sederajat dalam hierarki.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.