REVITALISASI DAN REKLAMASI KAWASAN BEKAS GALIAN BATU BARA DI WILAYAH PERBATASAN INDONESIA

Afdhal Afdhal, Alif Arhanda Putra

Abstract


Revitalisasi dan Reklamasi Kawasan Bekas Galian Batu Bara di Wilayah Perbatasan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya revitalisasi bekas kawasan batu bara dalam wilayah perbatasan wilayah Indonesia di Pulau Bunyu. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Yuridis Normatif. Terkait dengan penelitian hukum ini, normanorma hukum yang menjadi bahan kajian peraturan wilayah perbatasan Pulau Bunyu. Sehubungan dengan tipe penelitian yang digunakan yakni Yuridis Normatif, antara lain case approach, conseptual approach dan statute approach. Case approach yaitu pendekatan dengan cara melakukan telaah terhadap kasuskasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi. Conseptual approach yaitu pendekatan melalui pendapat-pendapat para sarjana yang dituangkan dalam konsep-konsep sebagai landasan pendukung, sedangkan statute approach yaitu pendekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang menyangkut isu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa usaha pertambangan yang dilakukan baik itu perusahaan negara ataupun swata wajib untuk mengikuti aturan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960 terkait dengan perubahan fungsi lahan dengan cara reklamasi dan diatur dalam aturan pelaksanaan yaitu peraturan daerah yang berdasar kepada prinsip landreform. Tujuan dari revitalisasi dan reklamasi Kawasan bekas pertambangan yaitu mengembalikan keadaan semula fungsi lahan di daerah Pulau Bunyu agar para petani dan masyarakat dapat kembali memanfaatkannya untuk pertanian dan tempat tinggal. Kawasan hutan lindung tidak boleh menjadi obyek pertambangan batubara oleh karenanya pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 tahun 2005 menjelaskan pengembangan wilayah pertambangan tidak boleh melanggar Kawasan Hutan Lindung.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.