MENGELOLAH SUMBER DAYA ALAM BERDASARKAN BENTUK PEMERINTAHAN UNTUK PENYELESAIANNYA

Tomy Michael

Abstract


Di dalam konsep bernegara, bentuk pemerintahan adalah hal utama untuk mengetahui proses selanjutnya. Dalam hal ini, proses selanjutnya yaitu perbuatan hukum apakah yang dilakukan negara ketika suatu peraturan perundang-undangan dibentuk? Mengacu pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Implikasi hukumnya bahwa segala sesuatunya harus berdasarkan hukum dan simbol hukum yang mengarah pada keadilan hukum harus tercapai. Dalam pemahaman demikian, maka negara hukum bisa dicapai dengan hal apapun jugaDalam pemahaman demikian maka bentuk pemerintahan khususnya asas tanggung jawab negara terhadap pengelolaan sumber daya alam adalah mutlak tetapi kemutlakan tersebut bersifat nisbi karena kemurnian dalam pelaksanaan bentuk pemerintahan tersebut akan bercampur dalam berbagai hal. Kata kunci: pemerintahan, sumber daya alam

Refbacks

  • There are currently no refbacks.