KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PEMBIARAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Kristoforus Laga Kleden

Abstract


Implementasi dari konsep kebijakan criminal adalah kebijakan penal atau kebijakan hukum pidana. Kebijakan hukum pidana di sini, adalah sejalan dengan penggunaan kodifikasi hukum pidana umum yaitu KUHP atau uag-undang pidana di lauar kodifikasi hukum pidana umum. Sayangnya Undng-undang Nomor 32 Tahun 2009, bukan merupakan undang-undang pidana. Undang-undang ini tergolong dalam ranah adminstratif penal law, yaitu undang-undang adminstratif yang mengatur adanya ketentuan dan sanski pidana di dalam undang-undang tersebut. Sekali pun dengan mengedapankan Asas Lex Specialis Derogat Legi Generalis, yang menunjukkan keberlakuan ketentuan pidana dan sansksi pidana dari Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tersebut. Dan tidak berarti undang-undang ini dianggap sebagai undang-undang pidana di lur kodifikasi hukum pidana umum.

Adanya regulassi yang membenarkan untuk melakukan penebangan melalui Hak Pengolahan Hutan (HPH) dan Hutan Tanam Industri (HTI), dapat dinggap sebagai government occupational crime. Bahwa ada pembiaran secara massif yang dilindungi oleh undang-undang melalui HPH maupun HTI. Pembiaran secara massif ini pada akhirnya hanya menempatkan masyarakat sebagai crime whihout victim dalam melakukan penebangan melalui HPH maupun HTI. Sehingga sadar atau tidak sadar, masyarakat, korporasi dan negara/pemerintah adalah pelaku dalam kejahatan terhadap lingkungan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.