GRAND DESIGN REGULASI PENGELOLAAN WILAYAH PERBATASAN NEGARA INDONESIA

Yahya Ahmad Zein

Abstract


Tulisan ini membahas tentang desain aturan terkait pengelolaan wilayah perbatasan negara Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk digunakan dalam penataan wilayah perbatasan, khususnya wilayah perbatasan Indonesia. Untuk menemukan model tersebut, metode yang digunakan adalah metode normative sebagai ciri penelitian hukum dengan melakukan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tulisan ini menghasilkan kesimpulan, yakni: Bahwasannya Grand Design dalam regulasi Wilayah Perbatasan harusnya memperhatikan beberapa hal yakni Mengutamakan Kepentingan Strategis Nasional. Pengelolaan Perbatasan harus Berwawasan Global. MengIntegrasikan Seluruh Aspek Perubahan Lingkungan Strategis. Melakukan Keterpaduan Hubungan Pusat dan Daerah. Serta Pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan melalui instrument pembangunan di garis batas wilayah negara, Kejelasan pembagian kewenangan urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dan keterpaduan Dinamika Politik Perbatasan

Refbacks

  • There are currently no refbacks.