PENGUASAAN HAK ATAS TANAH MASYARAKAT ADAT SUKU ANAK DALAM
Abstract
Tanah dipandang sebagai kesatuan geografis dan sosial yang secara genetis dikelola, dikuasai, dan dihuni oleh kelompok-kelompok yang mengamalkan hukum adat. Tanah mempunyai peranan sangat penting dalam kehidupan manusia. Setiap aspek kehidupan manusia memerlukan tanah. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 mengakui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA), Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 hak masyarakat untuk tetap bertahan hidup di tanah yang sudah lama ditinggali, Pasal 3 UUPA juga mengatur pengakuan atas hak ulayat masyarakat adat. Permasalahan yang sering timbul yaitu pengakuan hak ulayat atau kepemilikan hak atas tanah. Hak masyarakat yang diakui dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam teori hak ulayat bisa melemah dan menguat. Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penguasaan hak atas tanah masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD). Metode penelitian yaitu penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), serta sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguasaan hak atas tanah masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) hanya berupa penguasaan fisik saja, tanpa ada bukti otentik atau berupa bukti tertulis yang dapat menimbulkan ketidakpastian akan hak atas tanah Suku Anak Dalam (SAD) tersebut.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.