Tanggungjawab Perusahaan Pertambangan Timah Terhadap Kewajiban Reklamasi Lahan Bekas Tambang yang Menjadi Lokasi Wisata

Muhammad Fahridzi, Kelvin Effriandi, Nelsi Deswita, Darwance Darwance

Abstract


Pertambangan merupakan salah satu penggerak roda perekonomian dan pembangunan yang besar bagi Indonesia. Pertambangan juga dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup, salah satunya rusaknya hutan. Kontribusi sektor pertambangan terhadap kerusakan hutan di Indonesia mencapai 10% dan melaju mencapai 2 juta ha tiap tahun. Oleh sebab itu, perlu dilakukan reklamasi lahan bekas tambang. Sesuai dengan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Mineral dan Batubara, pelaksanaan reklamasi wajib dilakukan paling lambat 30 hari kalender setelah tidak ada kegiatan usaha pertambangan. Pada kenyataannya puluhan lubang bekas tambang timah berbentuk danau yang telah berusia puluhan tahun ada yang dijadikan sebagai tempat wisata secara otomatis. Menarik untuk dikaji adalah tanggung jawab perusahaan tambang timah terhadap kewajiban reklamasi lahan bekas tambang yang menjadi lokasi wisata, beserta masalah yang dihadapi dalam upaya melindungi dan mengelola reklamasi di lahan bekas tambang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Teknis analisis data bersifat kualitatif. Dari hasil penelitian, didapati bahwa sebagian besar bekas tambang telah dijadikan tempat wisata secara otomatis tanpa adanya reklamasi. Secara yuridis, jika hal dibiarkan akan mengancam tanggung jawab perusahan terhadap lahan bekas tambang.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.