Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dalam Kontrak Elektronik Melalui E-Commerce di Era Pascapandemi
Abstract
Pandemi Covid-19 memberikan dampak perubahan terhadap berbagai bidang dalam kehidupan masyarakat baik kesehatan, sosial, ekonomi maupun bidang lainnya. Transaksi Elektronik terus mengalami peningkatan selama Pandemi berlangsung, bahkan hingga saat ini masih menjadi suatu kebiasaan yang terus dilakukan oleh masyarakat. Transaksi Elektronik memudahkan aktivitas masyarakat salah satunya dilakukan melalui aplikasi E-Commerce, berbagai macam transaksi tersebut kemudian memunculkan adanya Kontrak Elektronik. Suatu kontrak yang dibuat mencantumkan adanya tanda tangan sebagai tanda atau bukti adanya kesepakatan antara para pihak. Di Dalam kontrak Elektronik kemudian dibutuhkan pula tanda tangan elektronik guna mendukung berlangsungnya Kontrak Elektronik. Tanda Tangan Elektronik harus digunakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, antara tanda tangan elektronik dan tanda tangan digital terdapat perbedaan dalam penggunaannya juga mengenai syarat dan ketentuan bahwa penggunaan tanda tangan elektronik untuk menjamin keabsahan harus bersertifikasi, yaitu tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.