KEWENANGAN PPAT BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 147 UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
Abstract
Pasal 147 Undang-Undang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, memberikan kewenangan kepada PPAT untuk membuat akta secara elektronik. Keadaan tersebut menyebabkan ketidakpastian hukum karena kewenangan tersebut bertentangan dengan syarat formil pembuatan akta Pasal 1868 KUHPerdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisis mengenai kewenangan PPAT dan kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik. Metode Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini pembuatan akta elektronik oleh PPAT tidak memenuhi syarat formil dari pembuatan akta otentik. Meski PPAT memiliki kewenangan untuk membuat akta elektronik berdasarkan Pasal 147 Undang-Undang Cipta Kerja j.o Pasal 86 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Namun kewenangan tersebut bertentangan dengan Pasal 1868 KUHPerdata j.o Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 karena pembuatan akta elektronik oleh PPAT telah melanggar ketentuan mengenai cara pembacaan akta dan kewajiban kehadiran fisik para penghadap. Kekuatan pembuktian akta PPAT yang dibuat secara elektronik berkedudukan sebagai alat bukti bebas. Akta elektronik harus didukung oleh suatu alat bukti lain sehingga nilainya menjadi otentik kembali. Sehingga akta elektronik berkedudukan setara dengan akta di bawah tangan.
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Refbacks
- There are currently no refbacks.