PENGARUH PENERAPAN E-FILLING, PENGETAHUAN, SOSIALISASI, TINGKAT PENDIDIKAN, DAN MOTIVASI TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah KPP Pratama Surakarta)

Mega Raharsiwi Anjarsari, Eny Kusumawati

Abstract


Kepatuhan wajib pajak adalah keadaan wajib pajak bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban perpajakan serta membayar dan melaporkan pajaknya secara tepat waktu sesuai dengan yang sudah ditetapkan. Pajak sebagai sumber pendapatan negara tidak hanya membiayai pengeluaran pemerintah tetapi dapat juga untuk meningkatkan pembangunan nasional. Pentingnya e-filling dapat mencapai transparansi dan bisa menghilangkan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan e-filling, pengetahuan, sosialisasi, tingkat pendidikan, dan motivasi terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di wilayah KPP Pratama Surakarta. Peneliti menggunakan metode kuantitatif dengan menyebar kuesioner kepada responden secara langsung. Teknik pengambilan sampel menggunakan accidental sampling dengan jumlah sampel 100 responden. Responden dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi yang merupakan teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, responden adalah orang yang secara langsung datang ke Pajak Pribadi di Wilayah KPP Pratama Surakarta. Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi berganda. Hasil penelitian membuktikan bahwa penerapan e-filling berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak seperti dapat dilakukan secara cepat, aman dan kapan saja. Motivasi berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak seperti menyadari, bahwa membayar pajak sebuah pengabdian dan kepatuhan, serta dapat mewujudkan sistem gotong royong nasional. Sedangkan pengetahuan, sosialisasi dan tingkat pendidikan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi.


References


Agustiningsih, Wulandari. 2016. “Pengaruh Penerapan E-Filing, TingkatPemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak di KPP Pratama Yogyakartaâ€. Jurnal Nominal Vol. 5, No. 2 : 107-122.

Aslindah., (2018). Pengaruh Penerapan e-System Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Membayar Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Makassar Selatan. Skripsi Universitas Muhammadiyah Makassar.

Azmi., Nurul (2018). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Tingkat Kesadaran, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Usaha dan Pekerjaan Bebas ( Studi Di Wilayah KPP Pratama Pontianak). Skripsi Universitas Islam Yogyakarta.

Budiman, Arief. 2006. Kebebasan, Negara, Pembangunan. Jakarta: Yayasan Padi dan Kapas.

Dewi, S., Widyasari, & Nataherwin. (2020). Pengaruh Insentif Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Pajak dan Pelayanan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Selamamasa Pandemi Covid-19. Jurnal Ekonomika dan Manajemen Vol. 9 No. 2, 108-124.

Dianawati., Susi. (2008). Analisis Pengaruh Motivasi dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi kasus pada KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu). Skripsi Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah.

Fernando, & Arisman, A. (2017). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pengetahuan Perpajakan, dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi yang Terdaftar Di KPP Pratama Palembang Seberang Ulu ). MDP Business Scholl, 1(x), 1–14.

Firmansah, M., & Nurhayati. (2021). Pengaruh Motivasi Membayar Pajak dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Prosiding Akuntansi, Volume 7, No. 1, ISSN 2460-6561, http://dx.doi.org/10.29313/.v7i1.25278, 38-42.

Hafiz, M., & Saryadi. (2017). Pengaruh Sosialisasi Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Pemahaman Wajib Pajak Sebagai Variabel Intervening (Studi Empirik Kebijakan Amnesti Pajak pada UMKM Di KPP Pratama Semarang Tengah Dua). Administrasi Bisnis, Universitas Diponegoro, Indonesia.

Harras, H., Sugiarti, E., & Wahyudi, W. (2020). Kajian Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Mahasiswa.

Hidayat, T., & Afiyanti, P. E. (2018). Pengaruh Penerapan e-Spt dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa-Vol 3 No.1, 55-70.

Husnurrosyidah, & Suhadi. (2017). Pengaruh EFiling, e-Billing dan e-Faktur Terhadap Kepatuhan Pajak pada BMT Se-Kabupaten Kudus. Jurnal Analisa Akuntansi Dan Perpajakan, 1(1), 97–106.

Istanto., Fery (2010). Analisis Pengaruh Pengetahuan Tentang Pajak, Kualitas Pelayanan Pajak, Ketegasan Sanksi Perpajakan, Dan Tingkat Pendidikan Terhadap Motivasi Wajib Pajak dalam Membayar Pajak. Skripsi Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah.

Karma. (2021). Pengaruh Motivasi, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Pajak Melalui Kondisi Keuangan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Ilmu ManajemenVol. 8, No. 1,P-ISSN 2356-2005,E-ISSN 2598-4950, 43-52.

Keputusan Menteri Keuangan No. 544/KMK.04/2000 tentang Kepatuhan Wajib Pajak.

Khairunnisa., Riska. (2018). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Klaten). Skripsi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Lainurak, F. D. (2019). Pengaruh Tingkat Pendidikan, Usia, dan Motivasi Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan wajib pajak Studi Empiris pada Wajib Pajak Orang Pribadi di Wilayah KPP Pratama Kupang. Skripsi.

Lhoka, N. L., & Sukartha, I. M. (2020). Pengaruh E-SPT, Sanksi, Sosialisasi, Pengetahuan Perpajakan, dan Moralitas pada Kepatuhan Wajib Pajak. e-Jurnal Akuntansi, e-ISSN 2302-8556, Vol. 30 No. 7, 1699-1711.

Lianty . M.RA., dan Kurnia., Hapsari. (2017). Pengetahuan Perpajakan, Sosialisasi Perpajakan, dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Akuntansi Kontemporer (JRAK) Volume 9, No 2.

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: C.V Andi Offset.

Nanik., E. (2018). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal STIE Semarang

Noviani, Berlianda. (2018). Pengaruh Penerapan Sistem e-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Sosialisasi Perpajakan dan Pemahaman Internet sebagai Variabel Moderasi Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penetapan Wajib

Pohan, Chairil A. 2017. Pembahasan Komperhensif, Pengantar Perpajakan. Edisi Kedua. Mitra Wacana Media, Jakarta.

Rahayu, Siti Kurnia.2010. Perpajakan Indonesia Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Rahman, a. (2018). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Tingkat Pendidikan, dan Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Artikel Fakultas Ekonomi Universitas Padang.

Ramadhan. R., dan Nanik (2016). Pengaruh Tingkat Pendidikan Dan Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan wajib pajak Di KPP Pratama Pare. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya. Vol 5 (1).

Razman. (2005). How To Be A Smarter Taxepayer: Bagaimana Menjadi Wajib Pajak Yang Cerdas. Grasindo. Jakarta

Robbins, S. P., & Jugde, T. A. (2017). Perilaku Organisasi (P. P. Lestari (ed.); 5th ed.). Salemba Empat.

Safira, Nadia Gita. (2021). Pengaruh Penerapan E-Registration, E-SPT, E-Billing, Sanksi Perpajakan, dan Sosialisasi Perpajakan terhadap Tax Compliance Orang Pribadi di Masa Covid-19 Skripsi. Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Safitri, D., & Silalahi, S. P. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Fiskus, Pemahaman Peraturan Perpajakan dan Penerapan Sistem E-filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Sosialisasi Perpajakan Sebagai Pemoderasi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 145-153.

Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif dan R dan D. Bandung Alfabeta

Sugiyono. 2012. Metodologi Penelitian Bisnis. Cetakan Kelima Belas. Alfabeta. Bandung

Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2018 Tentang Pelaksanaan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.

Susmita, P. R., & Supadmi, N. L. (2016). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Sanksi Perpajakan, Biaya Kepatuhan Pajak, dan Penerapan e-Filing Pada Kepatuhan Wajib Pajak. E-Journal Akuntansi Universitas Udayana, 14(2), 1239–1269.

Tologana, E. Y. (2015). Pengaruh Sanksi, Motivasi dan Tingkat Pendidikan terhadap Kepatuhan wajib pajak (Studi Kasus KPP Pratama Manado). Fakultas Ekonomi dan Bisnis Pendidikan Profesi Akuntansi Universitas Sam Ratulangi Manado.

Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-undang Republik Indonesia No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Utami. S., dan Amanah. L., (2018). Pengaruh Sosialisasi, Pengetahuan Pajak, Dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening. Jurnal Ilmu dan Riset Akuntansi : Volume 7, Nomor 4.

Wardani, Kusuma. D., & Wati .E (2018). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Pengetahuan Perpajakan Sebagai Variabel Intervening (Studi Pada Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Kebumen). Jurnal Nominal / Volume Vii Nomor 1

Wibowo, H., & Mahpudin, E. (2021). Pengaruh Penerapan E-Spt, Pengetahuan Dan Sosialisasiperpajakan Terhadap Kepatuhan wajib pajak. Costing:Journal of Economic, Business and Accounting, Volume 4 Nomor 2, Juni, e-ISSN : 2597-5234, 601-611.

Widiastuti, D., Astuti, E. S., & Susilo, H. (2020). Pengaruh Sosialisasi, Motivasi, dan Pemahaman Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). PS Perpajakan, Jurusan Administrasi Bisnis, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, 1-9.

Yusron., Arif. (2014). Pengaruh Penerapan E-SPT, Modernisasi Administrasi Pajak, Penyuluhan Dan Kepuasan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak (Studi Empiris Pada Pengusaha Kena Pajak Pada Wilayah Kpp Pratama Kudus). Lampiran. Universitas Muria Kudus

Zuhdi, F. A., Topowijono, & Azizah, D. F. (2015). Pengaruh Penerapan E-Spt Dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Pada Pengusaha Kena Pajak yang Terdaftar Di KPP Pratama Singosari). Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol. 7 No. 1, perpajakan.studentjournal.ub.ac.id, 1-7


Refbacks

  • There are currently no refbacks.